JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab menyatakan tidak heran jika kliennya dikenakan pasal penghasutan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Rizieq Shihab, untuk menjawab pertanyaan wartawan pada hari Minggu (13/12/20).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Habib Rizieq Bukan Menyerahkan Diri, Tapi Memenuhi Panggilan
Menurut Aziz, penyidik mengenakan pasal penghasutan agar dapat melakukan penahanan terhadap Rizieq Shihab.
"Ya kita sudah menduga karena untuk menjerat Habib Rizieq dalam perkara ini salah satu yang masuk akal secara logis secara hukum itu adalah menerapkan pasal 160 tadi. Karena menghasut kan. Karena pasal sebelumnya 216 dan lain sebagainya itu tidak dapat dikenakan langsung ditahan," ujar Aziz.
Baca Juga: Alasan Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Gugatan Praperadilan
Isi Pasal 160 KUHP adalah; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.