Kompas TV video vod

Tipu 225 Orang dengan Total Kerugian Rp9,7 Miliar, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 08:55 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penipuan tes Aparatur Sipil Negara, Olivia Nathania divonis 3 tahun pidana penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang dengan terdakwa Olivia Nathania terkait kasus penipuan dengan modus tes masuk Aparatur Sipil Negara ASN. 

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Abu Hanafiah, membacakan vonis terdakwa Olivia, dihadirkan secara virtual.

Dalam putusannya, anak artis Nia Daniaty ini terbukti bersalah melakukan penipuan dan divonis hukuman 3 tahun dan tetap dilakukan penahanan.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Olivia Nathania, Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Korban Diklaim 6 Meninggal

Meski vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa berencana melakukan banding.

Kuasa hukum menilai hakim tidak mempertimbangkan sejumlah uang yang sudah dikembalikan terdakwa ke beberapa korban. 

Sebelumnya, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia diduga menipu 225 orang, dengan iming-iming menjadi Aparatur Sipil Negara pada September lalu.

Total keseluruhan korban yang ditipu telah menyerahkan uang senilai Rp9,7 miliar.

Uang ini diminta sebagai syarat menjadi ASN, dengan biaya Rp25 juta per orang.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x