KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membekuk tindak pidana penipuan online berkedok link aplikasi.
Modus penipuan melalui link kiriman paket via pesan singkat dengan korban sebanyak 492 orang dan kerugian mencapai Rp 12 milyar.
13 tersangka diamankan, mereka memiliki peran berbeda seperti menguasai dan meretas ponsel korban, mengumpulkan database di ponsel, hingga menguras rekening di mobile banking dan dompet digital.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan link ke aplikasi pesan singkat korban yang menyatakan korban telah memesan paket dan kirimannya telah tiba.
Korban yang penasaran membuka file karena tertulis lihat paket.
Ternyata korban membuka link penipuan untuk meretas hp korban.
Baca Juga: Viral Polisi Acungkan Jari Tengah dan Maki Pengawal Ambulans, Ini Kata Polres Jaksel
Peretasan untuk menguasai semua aplikasi di hp korban termasuk mobile banking.
Saat membuka link, korban terkejut karena ada pemberitahuan ponselnya telah diretas.
Korban saat itu tak mampu mengakses hp miliknya termasuk semua aplikasi.
Pelaku menguasai ponsel korban dan dapat mengakses data perbankan, email, hingga aplikasi pesan singkat.
Dalam waktu singkat pelaku menguras rekening korban melalui aplikasi mobile banking atau dompet digital.
Polisi mengingatkan masyarakat waspada saat mengunduh aplikasi, membuka link atau gambar di pesan singkat, terutama yang berada dalam pesan dari nomor tak dikenal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.