Kompas TV video vod

Kuasa Hukum Berharap Kuat Maruf Divonis Bebas, Irwan Irawan: Ia Tidak Mengetahui Sama Sekali

Kompas.tv - 14 Februari 2023, 11:28 WIB
Penulis : Dea Davina

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sebelumnya kemarin (13/02) Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan juga Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, hari ini (14/02) mantan ajudan dan sopir Sambo, Kuat Maruf akan menjalani vonis.

Sebelumnya ia sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 8 tahun penjara karena dianggap turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembelaan Kuat sebelumnya juga ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tiba di Ruang Sidang, Kuat Maruf Siap Hadapi Vonis Hakim!

Kuasa Hukum Kuat Maruf berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dalam sidang hari ini (14/02).

Kuasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan, menyebut kliennya sama sekali tidak tahu tentang rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x