Kompas TV video vod

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan, Terancam 6 Tahun Penjara!

Kompas.tv - 1 Mei 2023, 16:31 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Pangerang Hasanuddin atau APH yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Muhammadiyah resmi ditahan di rumah tahanan atau rutan Bareskrim, Senin (1/5/2023).

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

“Terkait dengan persangkaan pasal tersangka kami kenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan dengan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Selain itu, Andi Pangerang juga dijerat dengan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain 1 unit ponsel merek Xiaomi, 1 akun email Facebook dengan nama AP Hasanuddin dan 1 unit notebook merek ASUS.

Video Editor: Vila Randita



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x