JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum anak AG mengajukan kasasi setelah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Maro Dandy.
Sebelumnya pengadilan tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding yang diajukan.
AG tetap dihukum 3 setengah tahun penjara sesuai putusan PN Jakarta Selatan.
AG divonis setelah dianggap bersalah terlibat dalam penganiayaan David Ozora.
AG melakukan penganiayaan bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, Mario dan Shane belum disidang dalam kasus ini.
Baca Juga: Anak AG Resmi Bawa 4 Bukti Untuk Laporkan Mario Atas Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.