JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya Purnawirawan Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Marsekal Madya Purnawirawan Henri Alfiand kini harus mengenakan rompi oranye KPK.
Selain Kabasarnas, juga ada 4 orang lainnya yang jadi tersangka KPK, yakni seorang Perwira TNI yang menjabat Koordinator Administrasi Kabasarnas, serta 3 lainnya dari pihak swasta.
Penetapan 5 tersangka berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7/2023) kemarin.
Dari OTT, KPK menyita sejumlah uang yang diduga sebagai suap untuk melancarkan pengadaan barang dan jasa.
Mengingat kasus ini melibatkan anggota TNI, KPK bakal mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI, sebab sejauh ini belum ada nota kesepahaman soal penanganan kasus hukum anggota TNI aktif yang jadi tersangka korupsi.
4 tersangka kini sudah berada dalam tahanan, 2 pihak swasta ditahan di KPK, sedangkan 2 personel TNI diserahkan ke Puspom.
Sementara itu, 1 tersangka lain diminta KPK untuk kooperatif menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online, Mobil Korban Turut Dihadirkan!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.