JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka, Danpuspom TNI, Marsda R Agung Handoko datangi KPK.
TNI keberatan dengan penetapan Maesekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penyidik KPK pun mengaku khilaf tak menyerahkan kasus ini ke TNI.
Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer, Danpuspuspom Tni, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, langkah KPK menetapkan Kasabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka, menyalahi aturan.
Dalam konferensi pers siang tadi, Danpuspom menyebut penetapan tersangka bagi personel militer, telah diatur undang-undang militer.
Yang berhak menentukan status tersangka personel militer adalah penyidik puspom TNI.
Danpuspom menyebut, meskipun Marsdya Henri segera memasuki masa masa pensiun tapi waktu terjadinya tindak pidana, terjadi saat masih aktif sebagai anggota TNI.
Baca Juga: TNI: KPK Langgar Prosedur Dalam Penetapan Tersangka Kabasarnas, Karena...
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.