JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.
Hal ini disampaikan Masinton di tengah rapat paripurna DPR.
Pada kesempatan ini, Masinton mengajukan hak angket terkait putusan MK.
Masinton menilai, putusan MK, menginjak-injak konstitusi karena prosesnya tak sesuai dan mengancam demokrasi.
Baca Juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Minta MKMK Beri Sanksi Jika Hakim MK Terbukti Langgar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.