Kompas TV video sinau

Catat! Begini Cara Tepat Menghitung Denda STNK Mati | SINAU

Kompas.tv - 11 Desember 2023, 20:48 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV - Perlu diketahui apabila tidak membayar STNK dua tahun berturut-turut identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK akan dihapus.

Lokasi  Aktivasi STNK Mati

  • Untuk keterlambatan kurang dari 1 tahun di gerai Samsat Keliling
  • Untuk keterlambatan lebih dari 1 tahun atau di atas 5 tahun wajib ke Samsat Induk

Syarat Aktivasi STNK Mati

  • Berkas yang harus dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB dan KTP asli dan fotokopi

Cara Aktivasi STNK Mati

  • Datang ke Kantor Samsat Terdekat
  • Cek fisik kendaraan
  • Mengisi formulir pajak
  • Siapkan formulir yang diperlukan
  • Mengisi surat keterangan
  • Pembayaran

Cara Menghitung Denda STNK Mati

Penghitungan STNK mati sesuai berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan dengan cara:

  • Penghitungan denda PKB: 25% per tahun
  • Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Nah, denda SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sepeda motor dikenakan sebesar Rp35.000 dan mobil atau roda empat Rp100.000.

Baca Juga: Wajib Tahu, Inilah Deretan Pantangan bagi Polisi Selama Pemilu 2024 | SINAU

Editor Video: Joshua Victor 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x