Kompas TV video vod

Pengakuan Pelaku Perdagangan Anak Asal Bandung yang Ditangkap di Grobogan

Kompas.tv - 25 Februari 2024, 13:49 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Dua orang ditangkap aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah karena memperdagangan anak-anak di bawah umur. Lima anak belasan tahun dijual menjadi pekerja seks secara online lintas daerah.
H dan A, warga Bandung, Jawa Barat ditangkap aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah karena memperdagangkan anak di bawah umur.

Ada lima anak di bawah umur yang dibawa tersangka dari Bandung yang di pekerjakan sebagai pelayan seks dengan modus transaksi secara online.

Sejumlah anak itu dibawa dari Jawa Barat untuk singgah di sejumlah kota dan kabupaten, termasuk Grobogan. Saat singgah di satu daerah para korban dan tersangka menginap di tempat kos yang disewa sebagai tempat transit bertransaksi seks melalui aplikasi online.

Setiap satu kali transaksi, para korban dijual seharga Rp400.000,- sampai Rp700.000,- untuk melayani pria hidung belang. Dari hasil tiap transaksi korban hanya diberi upah Rp150.000,- sisanya masuk ke kantong ke dua tersangka.

Bahkan, sebelum dijual secara online ke pria hidung belang, para tersangka lebih dulu mensetubuhi ke lima korban yang masih di bawah umur, secara bergantian dalam waktu yang tak tentu sesuai kehendak tersangka.

Selama singgah di Grobogan, tersangka mengaku sudah bertransaksi memperjual belikan para korban sebanyak 12 kali melalui aplikasi online.

Atas tindak kejahatan memperdagangkan anak di bawah umur, para tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pelaku Perundungan di SMA Binus Diduga Anak Artis dan Politisi, Begini Kata Pakar

#bandung #grobogan #penjualan anak



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x