JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 12 tahun penjara.
Syahrul juga diwajibkan membayar uang pengganti, senilai RP14 miliar ditambah 30 ribu dollar Amerika, paling lama satu bulan setelah putusan ditetapkan.
Lalu bagaimana dengan status hukum untuk Eks Ketua KPK Firli Bahuri yang kasusnya beririsan dengan SYL.
Sudah bergabung malam ini, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim dan Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Baca Juga: Detik-Detik Jurnalis KompasTV Diserang Pendukung SYL Usai Sidang Vonis
#vonissyl #korupsikementan #syl
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.