JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria yang merupakan kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur bersama dengan sabu yang disimpan dalam boneka.
Dari tangan pelaku TF, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu seberat 6 kilogram yang disimpan dalam boneka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku TF kini terancam hukuman minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini termasuk mengejar satu pelaku lainnya berinisial KR alias Ucok yang berperan sebagai pemberi perintah kepada TF.
Baca Juga: Polisi Bekuk Seorang Marbut di Koja saat Transaksi Narkoba di Rumah Ibadah
#narkoba #sabu #narkotika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.