JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengatakan seluruh saran dan masukan yang diberikan anggota Komisi III DPR terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik bakal dipertimbangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut saran dan masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada Senin (28/10/2024) bakal dipertimbangkan oleh Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang.
"Sudah ada sistem yang mengatur, bahwa prosesnya sedang berlangsung. Tentu Bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III," ujar Sandi, pada Selasa (29/10/2024 ).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda NTT Irjen Daniel terkait kasus yang menyertakan nama Ipda Rudy Soik pada Senin (28/10/2024).
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Baca Juga: Di Balik Pemecatan Ipda Rudy Soik Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang: Dapat Banyak Intimidasi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.