Kompas TV brandsight
BrandSight
Konten ini merupakan kerjasama KompasTV dengan AdaKami

Pahami Perbedaan Fintech Lending dan Pinjol Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman Lewat Aplikasi

Kompas.tv - 13 Desember 2021, 17:15 WIB
pahami-perbedaan-fintech-lending-dan-pinjol-ilegal-sebelum-mengajukan-pinjaman-lewat-aplikasi
Ilustrasi mengajukan pinjaman dengan fintech lending. (Sumber: Dok. Adakami)
Penulis : Elva Rini

Pinjol ilegal tidak terdaftar, tidak memiliki izin penyelenggara dari OJK, dan tidak memiliki kelengkapan legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dan domisili kantor yang jelas untuk menghindari penangkapan.

Sementara, fintech lending memiliki legalitas dan domisili kantor perusahaan  serta diawasi OJK dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dari sisi permodalan, sumber dana pinjol ilegal bisa berasal dari satu sumber dana. Berbeda dengan fintech lending yang sumber dananya berasal dari lebih dari satu sumber dana yang dapat berupa perusahaan atau perorangan yang memiliki dana lebih (lender) untuk dikembangkan kembali dengan menginvestasikan dana tersebut kepada peminjam (borrower).

Pinjol ilegal biasanya memberikan tawaran pinjaman secara informal melalui SMS dan media sosial dengan keterangan yang tidak jelas dan ambigu disertai dengan tautan. Biasanya untuk menjerat korban, tawaran pinjol ilegal langsung menuliskan angka besar yang bisa didapatkan peminjam secara instan dan menyembunyikan denda pinjaman yang tak terhingga.

Perbedaan ini sangat mencolok jika dibandingkan dengan fintech lending legal yang melakukan seleksi profil peminjam dengan berhati-hati dan memberikan detail informasi pinjaman secara transparan.

Uang dari pinjol ilegal sering dijuluki ‘easy money’ karena proses pencairannya terlalu mudah dan terkesan sembarangan. Namun dengan proses yang tanpa seleksi ini, para peminjam dijerat dalam jebakan utang yang tak masuk akal.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Marak Jerat Masyarakat, AFPI: Industri Fintech Tercoreng

Sementara itu, fintech lending legal memiliki syarat-syarat dalam mengajukan pinjaman. Salah satu fintech lending yang terdaftar, berizin dan diakui oleh OJK, Adakami, memiliki syarat pengajuan pinjaman di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, berusia 21-50 tahun, memiliki penghasilan tetap, memiliki e-KTP, memiliki buku tabungan atas nama pribadi, dan ponsel Android yang digunakan untuk mengunduh aplikasi.

Proses review aplikasi juga menggunakan non traditional credit scoring. Hal ini memungkinkan sistem untuk melihat track record peminjam di aplikasi lain melalui teknologi terkini.

Fintech lending dilarang melakukan penekanan yang berlebihan dan mengancam korban serta menyebarkan identitas pribadi korban baik melalui SMS, WA, telpon, dan lainnya. Sebaliknya, aplikasi fintech lending menyediakan kontak layanan pelanggan yang siap memberikan informasi lebih lanjut dan layanan pengaduan konsumen.

Hal ini dikarenakan fintech lending legal telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013 terkait standar penerapan sistem manajemen keamanan informasi sebagai komitmen untuk menjaga data pribadi peminjam.

Informasi mengenai komitmen fintech lending dapat dilihat melalui laman masing-masing perusahaan. Contoh komitmen menjaga kerahasiaan data peminjam pada aplikasi Adakami dapat dilihat di sini.

Peminjam tidak perlu khawatir data pribadi akan dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung 

Paling penting, pastikan legalitas aplikasi fintech lending di laman resmi OJK www.ojk.go.id, atau dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x