Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Wika Gedung Gugat PKPU Retail Milik Chairul Tanjung

Kompas.tv - 16 Februari 2022, 13:29 WIB
wika-gedung-gugat-pkpu-retail-milik-chairul-tanjung
Transmart Carrefour salah satu brand dari Trans Retail. Wika Gedung menggugat PKPU Trans Retail di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu lini usaha konglomerat Chairul Tanjung, yaitu PT Trans Retail Indonesia (Transmart) digugat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Gugatan diajukan oleh PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk. ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mengutip Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan pada Selasa (15/2/2022), dengan nomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Berikut adalah isi petitum gugatan Wika Gedung:

1. Menetapkan status PKPU Sementara kepada termohon PKPU yaitu PT Trans Retail Indonesia (Transmart)  untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Baca Juga: Kemendag Minta Tokped hingga Shopee Take Down Penjual Minyak Goreng di Atas HET

2. Menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Termohon PKPU PT. Trans Retail Indonesia.

3. Menunjuk dan mengangkat Sahat M Tamba, Wilhelmus Rio Resandhi, Suhenda bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PKPU termohon dalam hal  dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.

4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU atau apabila majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga: Akhirnya Menteri Ida Fauziyah Buka Suara Soal Polemik JHT

Gugatan PKPU ini bukanlah yang pertama kali untuk Transmart. Pada 2020, Transmart juga pernah digugat PKPU oleh PT Tritunggal Adyabuana yang merupakan perusahaan pemasok peralatan rumah tangga.

Gugatan PKPU diajukan pada 30 September 2020, dikabulkan, dan Transmart ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan.

Mengutip laman resminya, Trans Retail melalui brand Carrefour, Transmart dan Groserindo memiliki 12.000 pegawai dan memiliki 100 gerai multiformat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Hingga Akhir 2021 Sebesar Rp5.893 T

 



Sumber :



BERITA LAINNYA



Close Ads x