Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Soal Perusahaan Tawari Pegawainya untuk Resign, Apindo: Tidak Ada Larangan

Kompas.tv - 13 Januari 2023, 13:54 WIB
soal-perusahaan-tawari-pegawainya-untuk-resign-apindo-tidak-ada-larangan
Ilustrasi pekerja resign. Apindo menilai tidak ada yang salah jika perusahaan menawarkan karyawannya untuk mengundurkan diri. (Sumber: Kompas.com )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ada beberapa cara yang biasanya ditempuh perusahaan saat ingin memangkas karyawannya di tengah konsidi usaha yang sulit. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun dini, hingga menawarkan karyawan mengundurkan diri.

Cara terakhir itu dilakukan oleh PT Nikomas Gemilang, yang merupakan anak usaha dari produsen sepatu terbesar di dunia, Pou Chen Group asal Taiwan.


 

PT Nikomas yang berbasis di Serang, Banten, menyatakan telah menawarkan kepada 1600 pegawainya untuk resign dengan sukarela. Manajemen Nikomas menyebut, pihaknya akan memberi pekerja yang menerima tawaran itu sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan perjanjian kerja bersma. Sementara pihak karyawan mengaku pekerja diberikan kompensasi berupa uang 1 kali gaji.

Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Myra Maria Hanartiningsih menyatakan, sebenarnya apa yang dilakukan oleh PT Nikomas sah-sah saja. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 memang disebutkan karyawan bisa mundur dari pekerjaannya memang karena kemauan sendiri.

Namun menurut Myra, tidak ada larangan untuk perusahaan yang ingin menawarkan resign.

Baca Juga: Kemenaker: Tindakan Pengusaha yang Minta Karyawannya Mengundurkan Diri Tidak Dibenarkan

“Resign itu memang harusnya sukarela pekerja. Tapi tidak ada juga dilarang kalau perusahaan menawarkan resign,” kata Myra saat dihubungi Kompas TV, Jumat (13/1/2023). 

Ia menyampaikan, selama tidak ada paksaan dari perusahaan, maka tidak ada aturan yang dilanggar. 

“Karena mungkin juga para pekerjanya melihat sendiri bagaimana sulitnya kondisi perusahaan. Sehingga mereka mau mengambil tawaran resign,” ujarnya.

Myra membantah jika ada anggapan pengusaha ingin selalu membayar sedikit mungkin kepada pekerja setiap ada pengurangan pegawai. 

“Enggak juga perusahaan modus begitu. Biasanya perusahaan justru memberikan kompensasi yang lebih baik saat menawarkan resign, dibanding jika karyawan resign sendiri tanpa ada tawaran dari perusahaan,” tutur Myra.

Baca Juga: Ditawari Resign Perusahaan, Apakah Pekerja Dapat Pesangon? Begini Aturannya

“Kalau enggak begitu, ya pekerjanya pasti enggak mau (ambil tawaran resign). Lagian kalau PHK itu prosesnya panjang lagi,” sambungnya. 

Sebelumnya, Humas Nikomas Gemilang Danang Widi menyatakan, pihaknya menawarkan resign kepapa pekerja karena perusahaan mendapat tekanan dari banyak faktor.

Diantaranya konflik Rusia-Ukraina yang masih terjadi hingga sekarang, kenaikan harga bahan bakar secara global, tingkat inflasi yang tinggi.

Selama ini Nikomas mengeskpor produknya ke berbagai negara. Namun tekanan ekonomi global membuat pesanan sepatu menurun drastis. Hal itu terjadi saat harga bahan baku melambung.

"PT Nikomas Gemilang telah menempuh berbagai cara untuk bertahan di tengah kondisi perekonomian global yang penuh tantangan, namun demi keberlangsungan perusahaan, dengan berat hati PT Nikomas Gemilang menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota 1.600 orang," kata Danang seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Saat Jokowi Malam-Malam ke Mal Kokas: Cek Aktivitas Ekonomi usai PPKM Dicabut, Pulang Bawa Rompi

Danang menjelaskan, faktor-faktor di atas datang saat perusahaan belum pulih dari pandemi. Nikomas sebelumnya sudah melakukan PHK kepada karyawannya, sejak kuartal ketiga 2021.

Sebelum menawarkan karyawan resign, Danang mengaku perusahaan sudah melakukan berbagai cara. Namun belum mengurangi beban perusahaan.

"Ya, berbagai hal telah kami lakukan seperti stop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja dan program cuti khusus namun tidak dapat kami hindari dan dengan dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela,"
tuturnya.

Ia menegaskan, Nikomas akan memberikan hak karyawan yang mengikuti program pengunduran diri tereebut, sesuai  UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dan Perjanjian Kerja Bersama.

"Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan keselamatan oleh Yang Maha Kuasa," ucapnya.




Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x