Kompas TV ekonomi keuangan

Waspada Penipuan, Menkop Budi Arie Minta Masyarakat Tak Tergiur Bunga Tinggi Koperasi

Kompas.tv - 31 Januari 2025, 00:23 WIB
waspada-penipuan-menkop-budi-arie-minta-masyarakat-tak-tergiur-bunga-tinggi-koperasi
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi di koperasi dengan bunga simpanan yang tinggi. (Sumber: Kementerian Koperasi)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

Rinciannya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar; Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar; Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar; KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun; dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun.

Kemudian KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar; KSP Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar; serta Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa memberikan kerugian Rp226 miliar.

Budi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi tersebut.

"Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout," kata Budi.

Baca Juga: Kebijakan Pengurangan Harga Gabah Dihapus, Kepala Bapanas: Untuk Lindungi Sedulur Petani

Menurut dia, Kemenkop akan berupaya untuk memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota yang dirugikan meski tidak bisa sepenuhnya dikembalikan.

Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki delapan koperasi itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota.

"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," ucapnya.

Baca Juga: Indonesia Impor BBM dari Negara yang Tak Punya Minyak, Prabowo Ingin Lifting jadi 1 Juta Barel/Hari

Menurutnya, dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah ini, Kementerian Koperasi melakukan empat identifikasi.

Yakni identifikasi nilai aset, identifikasi tata kelola, keanggotaan, serta identifikasi homologasi.

Nantinya skema pembayaran kerugian ditentukan sesuai hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x