JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran investasi di koperasi dengan bunga simpanan yang tinggi.
Budi Arie menyebut ajakan itu adalah salah satu ciri penipuan. Ia mengungkapkan, ada koperasi yang menawarkan bunga simpanan hingga 14 persen.
"Kan saya udah cek semuanya, kenapa sih kalian tabung di koperasi A ? Sehingga enggak balik. Ditawarin bunga 14 persen, Sementara bunga bank normal paling 5 persen. Jadi tergiur," kata Budi usai konferensi pers pos pengaduan layanan terpadu di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Menteri Koperasi Sebut Minyak Makan Merah untuk MBG, Apa Saja Manfaat dan Risikonya?
Kemenkop pun membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang bermasalah dengan koperasi.
Yakni pos pengaduan yang beralamat di Kantor Kementerian Koperasi, Kuningan, Jakarta, serta dapat menghubungi pusat panggilan 1500587.
Budi berjanji laporan yang diterima pihaknya akan segera ditindaklanjuti.
Ia menjelaskan, sebenarnya maraknya koperasi yang bermasalah bukan karena sistem koperasi yang salah.
“Tetapi karena ada oknum tak bertanggungjawab melakukan tindak kejahatan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Mantan Menkominfo itu mengungkap, saat ini ada delapan koperasi bermasalah yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.
Total kerugian yang dialami para anggotanya mencapai Rp26 triliun.
Baca Juga: Waspada Penipuan! Kenali Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu
Rinciannya adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Rp930 miliar; Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar; Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar; KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun; dan KSP Indosurya Cipta Rp13,8 triliun.
Kemudian KSP Pracico Inti Utama Rp623 miliar; KSP Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar; serta Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa memberikan kerugian Rp226 miliar.
Budi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan dana talangan (bailout) kepada delapan koperasi tersebut.
"Secara undang-undang, negara belum ada tanggung jawab untuk melakukan bailout. Tapi kita akan membantu penyelesaiannya semaksimal mungkin. Karena secara hukum dan undang-undang kita enggak ada kewajiban melakukan bailout," kata Budi.
Baca Juga: Kebijakan Pengurangan Harga Gabah Dihapus, Kepala Bapanas: Untuk Lindungi Sedulur Petani
Menurut dia, Kemenkop akan berupaya untuk memaksimalkan pemulihan dana (recovery rate) para anggota yang dirugikan meski tidak bisa sepenuhnya dikembalikan.
Hal tersebut dikarenakan aset yang dimiliki delapan koperasi itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami para anggota.
"Jadi kita tidak bisa berharap 100 persen tapi paling tidak, ada recovery rate yang bisa membantu saudara-saudara kita yang menjadi korban di koperasi-koperasi ini," ucapnya.
Baca Juga: Indonesia Impor BBM dari Negara yang Tak Punya Minyak, Prabowo Ingin Lifting jadi 1 Juta Barel/Hari
Menurutnya, dalam menangani kasus delapan koperasi bermasalah ini, Kementerian Koperasi melakukan empat identifikasi.
Yakni identifikasi nilai aset, identifikasi tata kelola, keanggotaan, serta identifikasi homologasi.
Nantinya skema pembayaran kerugian ditentukan sesuai hasil homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.