Kompas TV entertainment selebriti

Daftar "Crazy Rich" yang Ditangkap Polisi atas Kasus Robot Trading, Terbaru Wahyu Kenzo

Kompas.tv - 10 Maret 2023, 18:17 WIB
daftar-crazy-rich-yang-ditangkap-polisi-atas-kasus-robot-trading-terbaru-wahyu-kenzo
Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang dijuluki Crazy Rich Surabaya, digelandang di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023). (Sumber: SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iming-iming keuntungan fantastis investasi robot trading kembali berujung pada kasus tindak pidana dugaan penipuan. Kerugiannya mencapai triliunan rupiah.

Beberapa tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus robot trading ini merupakan seleb sosial media yang sempat dijuluki "crazy rich".

Ya, fenomena orang yang dijuluki "crazy rich" memang sempat viral. Mereka mendapat julukan tersebut karena kerap mengunggah gaya hidup mewah di sosial media.

Terbaru adalah pria yang dijuluki "crazy rich Surabaya" yaitu Wahyu Kenzo, pemilik robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Ia ditangkap oleh kepolisian Mapolresta Malang Kota setelah dilaporkan oleh seseorang yang diduga korban.

Lantas, siapa saja "crazy rich" yang ditangkap polisi karena kasus robot trading? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Penipuan Robot Trading ATG

1. Doni Salmanan

Doni Salmanan perlahan terkenal setelah rutin mengunggah konten robot trading di platform YouTube dan Instagram.

Ia semakin viral setelah memberi saweran Rp1 miliar kepada Youtuber Reza Arap. Doni juga kerap memamerkan hartanya mulai dari motor gede hingga mobil-mobil mewah.

Karena itulah ia mendapatkan julukan "Crazy Rich Bandung". Namun, pada 3 Februari 2022, Doni dilaporkan atas kasus dugaan penipuan trading binary option Quotex.

Doni lantas ditetapkan sebagai tersangka kasus binary option Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Penyidik juga menyita aset "Crazy Rich Bandung" tersebut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada 21 Februari 2023, Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta seratus lebih asetnya disita negara.

Doni dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan TPPU.

2. Indra Kenz

Indra Kenz atau Indra Kesuma dilaporkan ke polisi terkait kasus penipuan investasi bodong trading binary option Binomo pada 3 Februari 2022.

Awalnya, pria yang dijuluki "Crazy Rich Medan" ini terkenal karena gaya hidupnya yang mewah dan kerap membagikan aktivitasnya sebagai trader Binomo melalui YouTube.

Pada 14 November 2022, Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar kepada Indra Kenz. Aset-asetnya juga disita negara.

Baca Juga: Berawal dari Jual Susu Nutrisi, Ini Modus Wahyu Kenzo, si Crazy Rich Surabaya yang Tipu Ribuan Orang

3. Wahyu Kenzo

Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan korban kasus investasi bodong Wahyu Kenzo mencapai 25 ribu orang. Ia diperkirakan meraup untung sampai Rp9 triliun.

"Dari hasil keterangan sementara dari yang bersangkutan, diperkirakan kerugian mencapai Rp9 triliun, dengan jumlah korban 25.000 orang," ujar Toni di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).

Toni menyebut korban tidak hanya dari Indonesia melainkan ada yang dari Amerika Serikat, Rusia dan Prancis.

Kasus itu pertama kali dilaporkan oleh Rimzah Jubair, salah satu korban robot trading ATG yang didirikan pria berjuluk "Crazy Rich Surabaya" itu. Rimzah mengaku mengalami kerugian hingga Rp6 miliar dalam investasi bodong tersebut.

Hal itu bermula dari masalah jual beli tanah antara dirinya dan Wahyu Kenzo. Wahyu kemudian menawarkan Rimzah untuk menyelesaikan hal tersebut dengan menginvestasikan uangnya ke ATG.

"Pada 26 November 2021, tersangka kemudian menawarkan pekerjaan yang dikelolanya robot trading ATG, dengan iming-iming bahwa pekerjaan ini nanti bisa menyelesaikan masalah tanah tersebut," kata Rimzah.

Dia menyebut, Wahyu Kenzo memberikan iming-iming keuntungan 10 persen dari dana yang disetorkan.

"Kami mengikuti arahan atau iming-iming tersangka. Pada 26 November kami mulai mentransfer awal Rp1 miliar lebih. Dengan yang dijanjikan profit 10 persen setiap bulannya," jelasnya. 

"Dan memang niat kami bukan ATG ini tapi untuk melunasi utang tanah tadi."

Alih-alih dapat keuntungan, Rimzah justru termakan akal bulus Wahyu Kenzo. Total dana sebesar Rp6 miliar yang diinvestasikan, tak pernah memperoleh hasil seperti yang dijanjikan.

"Kami mencoba withdraw (menarik dana, red) di 17 Feberuari 2022 dan di situ mulai ada kejanggalan. Karena kami mencoba withdraw berkali-kali namun tidak bisa," ucapnya.


 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x