Baca Juga: Presiden Israel Lakukan Kunjungan Kenegaraan Pertama ke Uni Emirat Arab
Baca Juga: MUI Dorong Aliansi Masyarakat Dunia agar Boikot Israel
Baik Human Rights Watch maupun B'Tselem tidak membandingkan Israel dengan Afrika Selatan, di mana sistem apartheid berdasarkan supremasi kulit putih dan segregasi rasial berlaku dari tahun 1948 hingga awal 1990-an.
Sebaliknya, mereka mengevaluasi kebijakan Israel berdasarkan konvensi internasional seperti Statuta Roma, yang mendefinisikan apartheid sebagai rezim yang dilembagakan dari penindasan dan dominasi sistematis oleh satu kelompok ras atas kelompok ras lainnya.
Mereka berpendapat bahwa berbagai kebijakan Israel di wilayah yang berada di bawah kendalinya, bertujuan untuk melestarikan mayoritas Yahudi sebanyak mungkin dengan secara sistematis menyangkal hak-hak dasar orang Palestina.
Israel mengatakan kebijakannya bertujuan untuk memastikan kelangsungan hidup dan keamanan satu-satunya negara Yahudi di dunia.
Pengadilan Kriminal Internasional sudah menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel dan militan Palestina di wilayah pendudukan.
Setelah perang Gaza tahun lalu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB membentuk komisi penyelidikan permanen untuk menyelidiki pelanggaran di Israel, Tepi Barat dan Gaza, termasuk diskriminasi dan penindasan sistematis berdasarkan identitas nasional, etnis, ras atau agama.
Menaggapi hal itu, Israel juga menuduh ICC dan badan hak asasi manusia PBB bias terhadapnya.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.