YERUSALEM, KOMPAS.TV - Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, menyebut Israel menerapkan apartheid kepada bangsa Palestina. Hal ini termuat dalam laporan sepanjang 280 halaman yang dirilis pada Selasa (1/2/2022).
Laporan itu merinci bagaimana pemerintah Israel menerapkan opresi sistemis dan dominasi terhadap warga Palestina.
Sebagaimana diwartakan Al Jazeera, Amnesty menyebut Israel bersalah “melakukan kejahatan apartheid terhadap rakyat Palestina” dan harus dihukum karena memperlakukan mereka sebagai “kelompok ras yang inferior”.
Laporan Amnesty menunjukkan daftar ekstensif pelanggaran Israel, termasuk penyitaan properti dan tanah, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan secara drastis, penahanan tanpa pengadilan, serta penolakan hak kewarganegaraan bagi rakyat Palestina.
Amnesty International menegaskan bahwa sistem Israel dapat dikategorikan sebagai apartheid menurut hukum internasional.
Baca Juga: Tak Mau Terlibat Apartheid, Siswa Israel Cari Suaka ke Inggris
“Sistem ini dipelihara (Israel) dengan pelanggaran-pelanggaran yang dideteksi Amnesty sebagai apartheid yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan,” tulis pernyataan organisasi tersebut.
Menurut Amnesty, seluruh teritori yang dikuasai Israel diperintah dengan maksud menguntungkan warga Yahudi Israel yang merugikan warga Palestina.
“Laporan kami mengungkap cakupan sebenarnya dari rezim apartheid Israel. Tak peduli hidup di Gaza, Yerusalem Timur, atau seluruh Tepi Barat atau di Israel sendiri, warga Palestina diperlakukan sebagai kelompok ras inferior dan secara sistematis dirampas hak-haknya,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard dikutip Al Jazeera.
We must stand against Israel’s apartheid so that Palestinians can live with dignity and equal rights. Governments around the world can be on the right side of history by acknowledging and challenging this cruel system of domination.
— Amnesty International (@amnesty) February 1, 2022
Join our call.https://t.co/z1s3Y8vpUK
Kebijakan diskriminatif Israel sudah diterapkan sejak pendirian negara itu pada 1948. Negara itu disebut menghendaki kebijakan “mayoritas demografi Yahudi” sejak awal pendirian.
Setelah Perang Arab-Israel 1967, Israel menguasai seluruh wilayah Palestina. Tel Aviv pun memperluas kebijakan dikriminatifnya di wilayah pendudukan, termasuk Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Serukan Dukungan bagi Palestina, Ingatkan Semangat Antikolonialisme UUD 1945
Menurut Nida Ibrahim, jurnalis Al Jazeera yang berada di Tepi Barat, warga Palestina selalu menegaskan bahwa kebijakan Israel terhadap mereka adalah apartheid.
“Bagi warga Palestina, mereka ingin dunia tahu bahwa mereka hidup di bawah sistem yang membedakan dua golongan dalam hal jalan, tanah, dan hukum,” kata Nida.
Agnes Callamard mendesak komunitas internasional untuk menindak Israel. Menurutnya, aksi tegas dibutuhkan untuk mengakhiri “kejahatan terhadap kemanusiaan” ini.
“Ini adalah banalitas belaka, dan pada saat tertentu sebuah keabsurdan yang membuat saya kehabisan kata-kata,” ucap Callamard ketika menghadiri konferensi pers di Yerusalem Timur.
“Kesimpulan kami mungkin mengejutkan dan mengganggu—dan seharusnya memang begitu.”
“Sebagian kalangan di pemerintah Israel mungkin akan menghindar dengan tuduhan palsu bahwa Amnesty berupaya mendestabilisasi Israel, atau menjadi anti-semit, atau secara tidak adil menuduh Israel secara khusus.”
“Namun, saya di sini untuk mengatakan bahwa serangan tak berdasar itu, kebohongan yang tak tahu malu, fitnah kepada si pengirim pesan tidak akan membungkam pesan sebuah organisasi dengan 10 juta anggota di seluruh dunia,” pungkas Callamard.
Baca Juga: Iran Ingatkan Azerbaijan terkait Israel, Sebut Zionis Tak Bisa Jadi Teman Negara Islam
Amnesty International pun mendesak Dewan Keamanan PBB untuk memberlakukan embargo senjata secara komprehensif terhadap Israel.
Mereka juga mendesak PBB menyanksi pemerintah Israel dengan pembekuan aset serta sanksi terhadap pejabat Israel yang paling bertanggung jawab atas sistem apartheid.
Pemerintah Israel sendiri selalu menampik tuduhan bahwa mereka memberlakukan sistem apartheid.
Akan tetapi, Amnesty International bukan organisasi HAM pertama yang melontarkan tuduhan demikian.
Organisasi yang berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch, pernah merilis laporan bahwa Israel melakukan “apartheid dan persekusi” terhadap rakyat Palestina.
Organisasi asal Israel, B’Tselem, juga melaporkan bahwa warga Palestina diperlakukan secara inferior dan dirampas dari hak menentukan nasib sendiri.
Baca Juga: Israel Desak Amnesty International Tidak Terbitkan Laporan soal Apartheid
Sumber : Al Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.