WASHINGTON, KOMPAS.TV - TikTok kembali menghadapi ancaman pelarangan di Amerika Serikat (AS). Mahkamah Agung AS baru-baru ini mendengarkan argumen pemerintah terkait potensi risiko keamanan nasional yang ditimbulkan oleh aplikasi asal Tiongkok tersebut.
Jika undang-undang yang melarang TikTok disahkan, AS akan bergabung dengan sejumlah negara yang lebih dulu memblokir aplikasi ini dengan alasan serupa.
Lantas, mengapa AS ingin melarang TikTok? Dan negara mana saja yang telah mengambil langkah serupa?
Baca Juga: TikTok Terancam Diblokir di AS, Gugatan Hukum Ditolak Pengadilan
Dilansir dari USA Today, pada 11 Januari 2025, Mahkamah Agung AS mendengarkan argumen dari perwakilan pemerintah yang menyatakan bahwa TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan Tiongkok ByteDance, berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan nasional.
Pemerintah khawatir data pengguna TikTok di AS dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok melalui undang-undang keamanan siber di negara tersebut.
Jika ancaman ini dianggap serius, TikTok bisa dilarang di AS pada 19 Januari mendatang melalui undang-undang Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act.
Undang-undang ini akan melarang distribusi TikTok di platform seperti Google Play Store dan Apple App Store jika ByteDance tidak memisahkan diri dari aplikasi tersebut.
Meski ada spekulasi bahwa Elon Musk berencana membeli operasi TikTok di AS, pihak TikTok menolak mengomentari kabar tersebut.
"Kami tidak dapat memberikan tanggapan atas spekulasi murni," kata juru bicara TikTok kepada CBS.
Sumber : USA Today/Business Insider
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.