Terlebih, sebelum Sukatani menjadi buah bibir. Publik masih membicarakan isu perwira menengah polisi yang diduga memeras tersangka dalam kasus pembunuhan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Dari komentar-komentar yang saya tangkap pada isu Sukatani, warganet berpendapat, polisi melakukan tindakan berlebihan terhadap sebuah karya seni lagu, sampai memaksa mereka meminta maaf.
Baca Juga: Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru Belum Final, Sekolah: Tunggu Klarifikasi dari Novi
Broken Windows dan Konstruksi Sosial
Dalam ilmu kriminologi, salah satu teori pemolisian yang terkenal adalah teori Broken Windows. Teori ini dikenalkan oleh Wilson dan Kelling di Amerika Serikat pada 1982.
Penjelasan singkatnya kurang lebih seperti ini: ketidakteraturan dalam lingkungan atau kejahatan kecil lainnya, dapat menciptakan persepsi bahwa area tersebut tidak terawasi dan rentan terhadap kejahatan yang lebih serius.
Artinya, jika polisi bisa mengatasi isu keamanan, ketertiban umum atau masalah-masalah kecil dalam lingkungan seperti balap liar dan tawuran, maka kejahatan yang lebih besar bisa dicegah.
Di sini dibutuhkan respons cepat para personel kepolisian dalam menindaklanjuti segala macam laporan.
Masyarakat berharap polisi harus seorang tokoh superhero, seperti The Flash atau tokoh Marvel Iron Man yang bergerak cepat menangkap penjahat dan mengatasi kejahatan tanpa pamrih.
Padahal dalam pelaksanaannya, polisi tidaklah bisa secepat itu. Ada sejumlah aturan hukum dan prosedur yang perlu dijalankan dan dipatuhi karena personel polisi tetap manusia biasa.
Berkaitan dengan rasa ketidakadilan dan kesan “kelambanan” dalam respons sistem pelaporan persitiwa kejahatan menjadi salah satu isu bagi warganet.
Dalam kriminologi juga dikenal teori konstruksi sosial kejahatan. Secara sederhana, pendekatan ini menekankan bahwa kejahatan itu dikonstruksi oleh siapa yang menerjemahkan sebuah perilaku itu sebagai kejahatan atau bukan.
Berdasarkan kondisi sosial budaya dan politik yang berlaku di masyarakat dalam kurun waktu tertentu.
Teori konstruksi sosial kejahatan diperkenalkan Berger dan Luckmann (1990). Pendekatan konstruksi sosial ini mengambil dasar teori hegemoni kekuasaan Antonio Gramsci yang menjelaskan secara singkat bahwa hegemoni bisa tercipta melalui konsensus antara pihak berkuasa dan subordinat (Patria &Arif, 2015).
Gramsci berpendapat, kekuasaan dan kontrol sosial dipertahankan melalui institusi-institusi tertentu.
Polisi tidak hanya berfungsi menegakkan hukum dalam konstruksi sosial, budaya dan politik masyarakat, tetapi sekaligus menetapkan perbuatan dikategorisasi sebagai pelanggaran norma dan kejahatan untuk melindungi kelompok dominan atau kelas tertentu.
Sehingga tak heran masyarakat awam sering berpersepsi bahwa polisi kerap melindungi kepentingan kelompok dominan atau kelas tertentu dalam masyarakat. Tindakan mereka dapat menciptakan rasa tidak nyaman bagi publik.
Nah, yang sulit adalah rasa ini sifatnya sangat subjektif, tetapi jika disampaikan secara massal di dunia maya akan terasa, meski belum tentu benar juga secara duduk perkara kasus demi kasus.
Rasa ini mirip dengan aroma. Analoginya kurang lebih seperti ada sekumpulan orang dalam sebuah ruangan berpendingin.
Lalu tiba-tiba tercium aroma tak sedap karena ada seseorang yang buang angin. Tapi si pelaku diam saja, tidak mengaku, namun “wanginya” sudah tercium satu ruangan.
Akhirnya mereka di ruangan itu hanya bisa menutup hidung sambil melihat satu sama lain.
Rasa agak sulit diukur jika menggunakan angka statistik, tetapi bisa dijelaskan meski kadang abstrak juga.
Inilah tantangannya bagi kedua belah pihak. Polisi sebagai institusi dan publik sebagai civil society untuk bertemu di tengah dan menghasilkan dialektika baru, konsensus demi rasa nyaman dan aman bersama.
Baca Juga: Demo Anti Korupsi di Polda Jatim, Demonstran Nyanyikan Lagu Band Sukatani
Tawaran Kapolri yang menginginkan band Sukatani menjadi duta polri, jika band tersebut bersedia bisa menjadi jembatan pembuka hadirnya dialektika baru.
Namun, ketika polisi dipersepsi tidak adil oleh publik atau bias dalam penegakan hukum dapat menggerus lagi citra positif publik kepada polisi.
Peristiwa yang mencoreng nama institusi Polri itu mungkin hanya sedikit dari banyak tindakan baik dan aksi nyatanya, bahkan aksi kemanusiaan personel Polri.
Banyak juga personel kepolisian yang bergerak cepat dalam peristiwa-peristiwa tertentu.
Misalnya menolong ibu yang melahirkan, menembak pelaku begal yang viral, menindak pelanggar lalu lintas dengan santun, atau gerak cepat personel menangkap pemalak di angkot yang meresahkan penumpang.
Contoh baik dan nyata terjadi seperti di kasus seorang remaja di Pati, Jawa Tengah yang tertangkap basah mencuri pisang.
Ironinya ia sempat diarak warga. Setelah diselidiki ternyata remaja itu mencuri pisang karena kebutuhan hidup.
Setelah dimediasi Polsek, remaja itu diangkat menjadi anak asuh Kapolsek setempat. Inilah contoh baik dan nyata, publik pun mendukung hal baik ini.
Sebetulnya peristiwa ini terjadi berdekatan, tapi tidak seviral band Sukatani.
Pada akhirnya terus terang saya bukan penggemar punk. Saya lebih menyukai musik seperti Metallica hingga Peter Cetera. Tetapi kenapa saya jadi mendengarkan band Sukatani?
Sambil menghabiskan kopi susu dan singkong goreng di warkop langganan, saya membatin: Ada apa dengan Sukatani?
Yang pasti, karena setelah viral itu kita kembali ke kehidupan yang tak ubahnya seperti penggalan lirik lagu Sukatani berikut ini:
Dan, kami tak pernah berharap
Sebab bila tak nyata kami 'kan kecewa
Dan, lakukan yang kami bisa
Bekerja dan belajar di jalan yang ada
Selama itu bukan segala kejahatan
Selama itu adalah sebuah pilihan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.