2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);
3. Kereta api PSO / subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah;
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan;
Baca Juga: KAI Ganti Bantalan Rel Kereta dari Bahan Kayu jadi Bantalan Sintetis, Bagaimana Dampaknya?
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi);
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK);
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan;
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka;
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan;
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Baca Juga: Haikal Hasan Sebut Wajib Sertifikasi Halal Telah Berlaku, Ada 1.032 Pengawas yang Diterjunkan
Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (WhatsApp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.