JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Berdasarkan SKB ini, total hari libur yang diberikan pada 2025 adalah 27 hari, terdiri dari 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama.
Namun, bagaimana dengan bulan Februari 2025? Apakah ada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pada bulan tersebut?
Mengacu pada jadwal yang tercantum dalam SKB 3 Menteri, Februari 2025 tidak memiliki tanggal merah yang termasuk dalam kategori libur nasional atau cuti bersama.
Dengan kata lain, hari-hari libur di bulan ini hanya berupa libur akhir pekan biasa yang jatuh setiap hari Minggu.
Baca Juga: Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMA Negeri 60 Jakarta
Berikut daftar tanggal merah akhir pekan di bulan Februari 2025:
Hari Libur Nasional 2025
Cuti Bersama 2025
Baca Juga: Dipanggil Prabowo Soal Pagar Laut, Menteri KKP: Presiden Minta Proses Hukum Tuntas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.