Kompas TV nasional pro kontra

ICJR: Pemerintah Harus Tinjau Ulang Ketentuan Pidana bagi Penolakan Vaksinasi

Kompas.tv - 15 Januari 2021, 12:25 WIB
icjr-pemerintah-harus-tinjau-ulang-ketentuan-pidana-bagi-penolakan-vaksinasi
Tangkapan layar tayangan program Rosi: Vaknasi, Hak atau Kewajiban? Kamis (14/1/2021) (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Gading Persada | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Edward Hiariej yang menyebut akan adanya sanksi pidana bagi orang yang menolak divaksin terus memunculkan polemik. 

Terkini Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dalam siaran pertanyaan meminta kepada Pemerintah Pusat dan Daerah untuk meninjau ulang ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi.

"Ketentuan pemidanaan mengenai suatu perbuatan, khususnya yang berskala nasional, idealnya ditentukan dari pemerintah pusat yang bertugas menentukan arah politik pidana, dengan kondisi ini maka kurang tepat penentuan sebuah perbuatan dipidana atau tidak di pemerintah daerah," tulis ICJR seperti dikutip Kompas.tv, Jumat (15/1/2021). 

ICJR pun mengambil contoh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020.

Pada Pasal 30 ternyata sudah termuat ketentuan pidana berupa larangan orang dengan sengaja menolak untuk dilkukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dengan ganjaran pidana denda paling besar Rp5 juta.

Aturan ini juga terus dinyatakan oleh pimpinan daerah DKI Jakarta sebagai ancaman yang diberikan kepada setiap orang di DKI Jakarta yang berani untuk menolak vaksinasi.

Baca Juga: Mulai Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Anies: Protokol Kesehatan Harus Tetap Dijaga!

Di tataran pusat, 24 Desember 2020, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah menyatakan, pada prinsipnya pemberian sanksi pada orang yang menolak vaksin adalah kewenangan pemerintah daerah untuk merumuskan.

"ICJR mempertanyakan pernyataan ini dan urgensi pengaturan peraturan daerah yang memuat ancaman pidana bagi perbuatan menolak vaksin," tulis ICJR dalam rilisnya. 

Menurut IJCR, memang dimungkinkan bahwa Pemda dapat membuat Perda yang berisi muatan ketentuan pidana, namun hanya dapat menyertakan hukuman maksimal pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.

Ketentuan pidana yang dapat diatur dalam Perda hanya lebih cenderung merupakan tindak pidana ringan dan hanya dapat memuat tindak pidana yang pada dasarnya berkaitan dengan administrasi ataupun tata kelola yang khas suatu pemerintah daerah.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x