Komposisi racunnya sangat besar, bahkan cukup untuk melumpuhkan seekor sapi besar. Menurut pengadilan, racun tersebut diberi melalui minuman jus jeruk saat Munir di pesawat.
Hal itu terungkap dari surat dakwaan Pollycarpus Budihari Priyanto, salah satu pilot yang bertugas membawa Munir ke Belanda.
Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara sebagai pelaku pembunuh Munir. Ia pun bebas murni pada 29 Agustus 2018, setelah memperoleh bebas bersyarat pada 2014.
Baca Juga: Arief Sulistyanto, Kabaharkam Polri Pengungkap Kasus Munir
Pada 17 Oktober 2020, Pollycarpus meninggal akibat Corona. Saat Munir dibunuh, seharusnya status Pollycarpus cuti.
Namun, ia justru satu pesawat dengan Munir. Demikian diketahui dari film dokumenter Garuda's Deadly Upgrade (2005).
Film itu memperlihatkan surat tugas Nomor GA/DZ-2270/04 tertanggal 11 Agustus 2004.
Surat tugas itu ditandatangani oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Indra Setiawan.
Gara-gara surat itu juga, Indra pun turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir dan divonis 1 tahun penjara pada 11 Februari 2008.
Di persidangan, Indra membantah terlibat di dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa surat tugas itu dibuat setelah Indra menerima surat dari Badan Intelijen Negara (BIN).
Dilansir dari Kompas.com, Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono yang saat itu menjadi Deputi V BIN turut terseret dalam perkara ini.
Muchdi diketahui menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kepolisian.
Namun, di dalam persidangan pada 13 Desember 2008, Muchdi Pr akhirnya divonis bebas dari segala dakwaan.
Baca Juga: KASUM Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.