Kompas TV nasional hukum

Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 21:03 WIB
selain-laporkan-gibran-dan-kaesang-terkait-dugaan-kkn-dan-tppu-dosen-unj-minta-kpk-panggil-jokowi
Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (10/1/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube PDI Perjuangan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya ke lembaga antirasuah, Gibran dan Kaesang diadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan KKN, KPK Akan Verifikasi Datanya

Karena pelaporan tersebut menyangkut Gibran dan Kaesang, Ubedilah karena itu meminta KPK juga memanggil Presiden Jokowi.

Ubedilah menilai pemanggilan mantan Gubernur DKI Jakarta itu perlu dilakukan KPK guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan KKN dan TPPU tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca Juga: Gibran Tanggapi Laporan Dugaan KKN Dirinya, Siap Diperiksa dan Dipanggil KPK

Ubedilah menjelaskan, dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, kata dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x