Kompas TV nasional hukum

Selain Laporkan Gibran dan Kaesang Terkait Dugaan KKN dan TPPU, Dosen UNJ Minta KPK Panggil Jokowi

Kompas.tv - 10 Januari 2022, 21:03 WIB
selain-laporkan-gibran-dan-kaesang-terkait-dugaan-kkn-dan-tppu-dosen-unj-minta-kpk-panggil-jokowi
Presiden Jokowi dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Senin (10/1/2022). (Sumber: Tangkapan Layar Youtube PDI Perjuangan)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98 melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporannya ke lembaga antirasuah, Gibran dan Kaesang diadukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan KKN, KPK Akan Verifikasi Datanya

Karena pelaporan tersebut menyangkut Gibran dan Kaesang, Ubedilah karena itu meminta KPK juga memanggil Presiden Jokowi.

Ubedilah menilai pemanggilan mantan Gubernur DKI Jakarta itu perlu dilakukan KPK guna menjelaskan keterkaitan dua anaknya dalam dugaan KKN dan TPPU tersebut.

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” kata Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Baca Juga: Gibran Tanggapi Laporan Dugaan KKN Dirinya, Siap Diperiksa dan Dipanggil KPK

Ubedilah menjelaskan, dirinya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK karena didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan itu, kata dia, berawal dari 2015 saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.

Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan KKN

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," ujar Ubedilah.

Menurut Ubedilah, berkurangnya tuntutan yang dikabulkan MA kepada PT SM karena diduga kuat ada unsur KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Sebab, lanjut Ubedilah, setelah mereka membuat perusahaan gabungan ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK Atas Dugaan Kasus Ini

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," tutur Ubedilah.

"Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar."

Menurut Ubedilah, peristiwa tersebut menimbulkan tanda tanya besar, karena seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan penyertaan modal.

Baca Juga: Bantah Narasi Negatif Soal OTT Bekasi, KPK: 100 Persen OTT Terbukti di Sidang

“Bagi kami itu tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," kata dia.

Tak hanya melaporkan Gibram dan Kaesang, dalam kesempatan itu Ubedilah juga membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal ventura.

Baca Juga: Anak Rahmat Effendi Sebut Penangkapan Ayahnya Bunuh Karakter, KPK: Sudah Sesuai Prosedur dan Hukum

 




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x