Kompas TV nasional hukum

Polri Tetapkan 23 Orang Jadi Tersangka Buntut Konvoi Kelompok Khilafatul Muslimin

Kompas.tv - 14 Juni 2022, 18:38 WIB
polri-tetapkan-23-orang-jadi-tersangka-buntut-konvoi-kelompok-khilafatul-muslimin
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat menjelaskan perkembangan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast di Mabes Polri, Kamis (12/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik polri menetapkan 23 orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dari 23 orang yang telah ditetapkan terdangka, salah satunya pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Baca Juga: Vitiligo Tak Bisa Hilang Hingga Penderita Memiliki Risiko Lebih Tinggi Terkena Melanoma! | AYO SEHAT

"Pada saat ini total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Namun demikian, Ramadhan tidak memerinci peran dari tiap-tiap tersangka tersebut.

Menurutnya, beberapa di antara dari mereka merupakan pimpinan dan petinggi dari kelompok tersebut.

Ramadhan menambahkan, 23 orang yang ditetapkan tersangka tersebut akan diproses hukum di sejumlah polda.

Rinciannya, 6 tersangka akan diproses di Polda Jawa Tengah, 5 tersangka Polda Lampung, 5 tersangka Polda Jawa Barat, dan seorang tersangka Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Mobil Rombongan Guru Tercebur Usai Pulang Melayat Siswa, Begini Kronologinya!

"Lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya," kata Ramadhan.

Mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga bahwa Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," kata Ramadhan.

Lebih lanjut, mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu mengatakan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Harga Bitcoin Crash, Negara Ini Catat Kerugian Rp590 Miliar

Serta, kata Ramadhan, mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga memperdalam informasi terkait dengan sejumlah sekolah yang berada di bawah naungan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga mengajarkan doktrin-doktrin di luar nilai Pancasila.

"Informasi itu ditangani Polda Metro, nanti kami tanyakan lagi, ya. Kami sudah mendengar ada 30 sekolah," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Cerita Penderita Hingga Penyakit Vitiligo Dipengaruhi oleh Faktor Genetik? | AYO SEHAT

"Nanti kami tanyakan atau bisa dicek beberapa sekolah yang di bawah Khilafatul Muslimin yang dikatakan sebagai sarana untuk menyebar doktrin-doktrin kekhilafahan," imbuhnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x