Kompas TV nasional hukum

Romo Magnis: Richard Tidak Sepenuhnya Harus Tanggung Jawab, Dia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua

Kompas.tv - 26 Desember 2022, 14:09 WIB
romo-magnis-richard-tidak-sepenuhnya-harus-tanggung-jawab-dia-diperintah-ferdy-sambo-tembak-yosua
Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA. KOMPAS.TV- Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, Richard Eliezer menembak Yosua berdasarkan perintah Ferdy Sambo yang pangkatnya jenderal dan jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri ketika itu.

Demikian Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno dalam keterangannya sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).


 

“Dia diperintah, dia tahu bahwa perintah harus dilaksanakan, bahwa dalam lembaga yaitu misalnya di kepolisian, menaati perintah sebetulnya nggak bisa dipertanyakan,” kata Romo Magnis Suseno.

Baca Juga: Sidang Richard Eliezer, Ahli Meringankan yang Hadir Romo Magnis, Reza Indragiri, dan Liza Marielly

“Itu yang lalu berarti, kalau dia melakukan sesuatu yang secara etis pada dirinya sendiri tidak bisa dibenarkan, bisa juga dianggap bahwa dia tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas itu.”

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy,  kemudian bertanya kepada Romo Magnis, apakah penembakan yang dilakukan Richard Eliezer terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo dapat dikatakan sebagai kejahatan etis yang besar.

Menurut Romo Magnis, secara etika orang yang menjalankan  perintah berdasarkan relasi kuasa meskipun salah belum tentu bisa dikatakan jahat.

“Orang yang dalam situasi relasi kekuasaan, melakukan sesuatu yang sebetulnya secara obyektif menurut etika normatif jelas tidak boleh dilakukan,  belum tentu bisa disebut jahat, karena dia tidak melakukannya karena mengabaikan norma moral, tapi tidak tahu mana yang ditaati,” kata Romo Magnis.

Baca Juga: Ferdy Sambo Lega Ahli Sebut Tak Ada Luka Siksa di Yosua, Martin: 7 Kali Tembak Bukan Penyiksaan?

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi, isteri Ferdy.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x