Kompas TV nasional hukum

Arif Bongkar Strategi Ferdy Sambo Selamatkan Hendra Kurniawan: Dia Minta Ikuti Kronologi BAP-nya

Kompas.tv - 6 Januari 2023, 15:26 WIB
arif-bongkar-strategi-ferdy-sambo-selamatkan-hendra-kurniawan-dia-minta-ikuti-kronologi-bap-nya
Ferdy Sambo punya strategi untuk menyelamatkan Hendra Kurniawan dari kasus perintangan penyidikan atau obstruction of juctice. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Ferdy Sambo Buka Buku Hitam: Hendra Kurniawan Berintegritas Tinggi, Keras Tegakkan Disiplin Internal

Arif mengatakan, dirinya menghadap Ferdy Sambo bersama-sama Hendra Kurniawan, tapi mantan Karo Paminal tersebut menyanggah.

Sanggahan Hendra Kurniawan atas keterangan Arif, diperkuat dengan kesaksian Ferdy Sambo yang mengatakan jika Mantan Karo Paminal tersebut tidak pernah datang bersama dengan Arif ke ruang kerjanya.

Lalu untuk diketahui, dalam sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of juctice, Hendra Kurniawan tidak memberikan tanggapan atau sanggahan atas kesaksian Ferdy Sambo.

Dalam sidang, Ferdy Sambo memuji Hendra Kurniawan sebagai perwira Polri yang memiliki integritas tinggi selama berkarier di Divisi Propam Polri.

“15 tahun dia (Hendra Kurniawan) di sana, kemudian 1 tahun 6 bulan saya bergabung terdakwa Hendra ini, dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal,” kata Ferdy Sambo.

“214 di Tahun 2001, personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan, ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena ini terkait internal.”

Baca Juga: Kata Ferdy Sambo jika Dirinya Tahu CCTV Pos Satpam Rekam Yosua Masih Hidup: Pasti Saya Hancurkan

Arif Rahman Arifin adalah Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, yang sudah dipecat dari institusi kepolsian melalui sidang etik.  

Dia sempat menangis di dalam ruang sidang saat memberikan kesaksian terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo,  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 6 Desember 2022 lalu.


 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x