Kompas TV nasional hukum

Hakim akan Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, 24 Februari

Kompas.tv - 8 Februari 2023, 14:14 WIB
hakim-akan-vonis-anak-buah-ferdy-sambo-chuck-putranto-dan-baiquni-wibowo-24-februari
Hakim Afrizal Hadi menyampaikan akan menggelar sidang vonis Terdakwa Baiquni Wibowo dan Terdakwa Chuck Putranto pada 24 February 2024. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sudah menyampaikan duplik yang dibacakan oleh penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sebagaimana diketahui Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang duplik kedua terdakwa tersebut, Hakim Afrizal Hadi pun menyampaikan akan menggelar sidang vonis pada 24 February 2024.

“Selanjutnya sidang perkara ini akan masuk pada putusan, dan untuk putusan majelis akan bermusyawarah dan akan membacakan putusan pada Jumat, 24 February 2023,” ucap Afrizal Hadi.

Sebelumnnya dalam duplik Baiquni Wibowo, penasihat hukum Junaedi Saibih berharap kliennya dapat dibebaskan oleh hakim dalam perkara yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Sampaikan Duplik, Chuck Putranto Anak Buah Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

“Kami mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo memutuskan amar sebagai berikut, menyatakan saudara terdakwa Baiquni Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh dakwaan kesatu primer maupun dakwaan subsider,” ucap Junaedi Saibih.


 

Dalam dupliknya, Juneadi Saibih juga meminta hakim membebaskan Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum dan membebaskannya.

“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 48,” ujar Junaedi Saibih.

“Melepaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala tuntutan hukum karena terbukti adanya alasan penghapus pidana sebagaimana tersebut di dalam Pasal 51.”

Tidak hanya penasihat hukum Baiquni Wibowo yang meminta kliennya dibebaskan dalam perkara perintangan penyidikan.

Penasihat hukum Chuck Putranto juga menyampaikan hal yang sama dalam persidangan.

Baca Juga: Richard Eliezer Dapat Dukungan Guru Besar Universitas Ternama, Ronny: Ini Berkat Kejujurannya

“Menerima seluruh duplik yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucap penasihat hukum Chuck Putranto.

“Dua, menyatakan terdakwa Chuck Putranto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.”

Dalam dupliknya, penasihat hukum Chuck Putranto juga meminta hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Tiga, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ucap dakwaan.

“Empat, melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.”

Baca Juga: Paman Ferdy Sambo Berharap Hakim Beri Putusan Berimbang untuk Keponakannya: Nggak Ada Niat Bunuh

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x