JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak nota pembelaan atau ekspesi kliennya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hotman mengatakan pihaknya dapat memahami hakim menolak eksepsi kliennya karena kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa merupakan perkara sensitif.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa, Kasus Sabu Ditukar Tawas Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Selain itu, kata dia, kasus narkoba merupakan perkara yang sangat penuh dengan tekanan publik. Masyarakat, kata dia, akan gaduh apabila eksepsi klienya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Perkara narkoba sangat penuh dengan tekanan publik. Dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” kata Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (9/2/2023).
Namun demikian, Hotman Paris tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap kliennya Irjen Teddy Minahasa tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHAP.
“Sebab, dakwaan terhadap Teddy Minahasa tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa penuntut umum,” ucap Hotman Paris.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Baca Juga: Bantah Penyidik Polda Metro, Linda Sebut Dapat Sabu dari Irjen Teddy Minahasa: Yang Antar AKBP Doddy
Demikian hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata Jon dalam persidangan pada Kamis (9/2/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.