JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai layak kembali menjadi anggota polisi.
Demikian pandangan tersebut disampaikan oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
Menurutnya, kembalinya Richard Eliezer menjadi anggota Polri bisa menjadi pemantik budaya whistleblowing di institusi kepolisian.
Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensinya Mengembalikan Richard Eliezer Jadi Anggota Polri, Level Bharada Banyak
"Namun, yang jadi pertanyaan, apakah Polri siap dengan budaya tersebut? Artinya, apakah Polri nyaman menerima seorang justice collaborator alias whistleblower?" kata Reza dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Reza menilai, bahwa Richard Eliezer layak untuk melanjutkan kariernya di kepolisian. Namun, menjadi yang pertanyaan penting yaitu kesiapan dari Korps Bhayangkara tersebut untuk menerima Bharada E kembali.
"Apakah Polri siap untuk menerima Eliezer kembali, hal ini yang menjadi pertanyaan pentingnya," ujar Reza.
Reza menjelaskan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer sudah memperlihatkan posisinya.
Sebagai anggota Polri, kata Reza, Bharada E bukanlah personel kepolisian berpangkat rendah yang bisa didikte untuk menyembunyikan penyimpangan yang dilakukan seniornya, bahkan seorang jenderal sekalipun.
Baca Juga: Mantan Kepala BAIS: Richard Eliezer Sebaiknya Tak Kembali ke Polri, Bahaya Bisa-bisa Dikerjai Dia
Bahkan, menurut Reza, tindakan Eliezer itu bisa dipandang berpotensi mengganggu jiwa korsa Polri. Sebab, perannya sebagai justice collaborator sebangun dengan whistleblower.
Peran Bharada E tersebut, kata Reza, menunjukkan betapa ketaatan pada kebenaran lebih tinggi daripada kepatuhan pada senior yang menyimpang.
"Dengan mentalitas seperti itu, Eliezer layak dipandang sebagai aset. Bukan sebagai musuh. Lalu, yang menjadi permasalahan justru pada Polri, seberapa siap untuk menerima Eliezer kembali," ujar Reza.
Jawaban dari permasalahan iitu, lanjut Reza, tergantung pada dua hal, yakni apakah Polri mempunyai sistem pengembangan karier bagi personel dengan karakter seperti Eliezer.
"Artinya, profesionalisme Eliezer harus terus dikembangkan," katanya.
Baca Juga: LPSK Tegaskan Bakal Terus Lindungi Richard Eliezer hingga Bebas dari Penjara
Akan tetapi, kata Reza, status Eliezer pernah divonis bersalah terkait Pasal 340 KUHP. Meski hukumannya ringan satu tahun enam bulan, tapi hukuman itu dijatuhkan terkait pembunuhan berencana.
"Itu sangat serius," ujarnya.
Reza mengatakan Polri mempunyai kepentingan besar terhadap anggotanya yang pernah melakukan tindak pidana untuk memastikan Eliezer tidak menjadi residivis (mengulangi perbuatan pidana), baik residivisme atas perbuatan yang sama maupun residivisme terkait tindakan lain.
"Jadi, di samping pengembangan profesionalisme, Polri juga harus melakukan risk assessment dan rehabilitasi terhadap Eliezer," kata dia.
Kedua, kata Reza, apakah Polri mempunyai sistem untuk melindungi Eliezer dari kemungkinan serangan pihak-pihak yang barangkali tidak senang dengan sepak terjangnya.
Baca Juga: Kapolri: Ada Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Polri, Kami Lihat Harapan Masyarakat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.