Kompas TV nasional peristiwa

Transaksi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Janggal, PPATK Duga Ada Perantara

Kompas.tv - 26 Februari 2023, 00:05 WIB
transaksi-eks-pejabat-pajak-rafael-alun-trisambodo-janggal-ppatk-duga-ada-perantara
Pejabat Eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo. (Sumber: Tangkap Layar via Kompas.com)
Penulis : Switzy Sabandar | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati kejanggalan sehingga menimbulkan kecurigaan dalam laporan keuangan Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Ditjen Pajak. Ada dugaan Rafael Alun Trisambono menggunakan perantara.

“Ada transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pesan singkat kepada Jurnalis Kompas TV Thifal Solesa, Sabtu (25/2/2023).

Saat ini, PPATK masih terus berkoordinasi lintas instansi setelah menemukan aliran dana janggal Rafael Alun Trisambodo. Menurut Ivan, kecurigaan ini sebenarnya sudah muncul sejak 2012 dan prosesnya masih berjalan.

Baca Juga: Fantastis! Ini Rincian Harta Kekayaan Milik Pejabat Pajak Rafael Alun

Ia membantah, pengusutan kasus ini lantaran kasus yang menjerat anak Rafael, Mario Dandy Satriyo.

“Ini kasus lama yang kami serahkan ke penyidik kejaksaan dan KPK juga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sejak 2012 dan sekarang sudah 2023, tapi tampaknya Rafael masih bekerja baik,” ucapnya.

Nama Rafael Alun Trisambodo muncul ke publik setelah anaknya Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.

Penganiayaan itu bermula saat Mario mendapat pengaduan bahwa kekasihnya, A, pernah mendapat perlakuan kurang baik dari David. Mario pun langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

Saat meminta klarifikasi terkadi perdebatan di antara keduanya dan berujung penganiayaan terhadap David. Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya dan melihat David sudah tergeletak langsung melerai dan membawa David ke RS Medika Permata dibantu petugas keamanan kompleks.

Dandy pun ditangkap petugas keamanan kompleks dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Baca Juga: Miliki Harta Tak Wajar, Eks Pejabat Pajak Rafael Trisambodo Dipanggil KPK!

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x