Kompas TV nasional hukum

Hakim Vonis Pidana Penjara 4 Tahun untuk Eks Wali Kota Cimahi Penyuap Penyidik KPK, Tervonis Banding

Kompas.tv - 11 April 2023, 05:45 WIB
hakim-vonis-pidana-penjara-4-tahun-untuk-eks-wali-kota-cimahi-penyuap-penyidik-kpk-tervonis-banding
Ilustrasi vonis (Sumber: pixabay.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta untuk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna.

Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023), dikutip Antara.

Menurut majelis hakim, Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

Hakim berpendapat, Ajay juga bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjetuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Hal yang memberatkan Ajay, menurut hakim adalah Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut hakim Ajay bersikap sopan selama persidangan dan Ajay juga memiliki tanggungan keluarga.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yang menuntut agar Ajay dipenjara selama delapan tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Sebelumnya, Ajay didakwa telah menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp507 juta agar tidak melibatkan Ajay saat adanya penyelidikan KPK di wilayah Bandung Raya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x