Kompas TV nasional hukum

Momen Mario Dandy Bertemu dan Menatap AG di Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 27 Juni 2023, 18:01 WIB
momen-mario-dandy-bertemu-dan-menatap-ag-di-sidang-kasus-penganiayaan-david-ozora
Anak perempuan berinisial AG (15) hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus lanjutan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anak perempuan berinisial AG (15) hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus lanjutan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Adapun sidang lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan pantauan dari video Kompas TV, Mario Dandy yang duduk di barisan kursi penasihat hukum terlihat kedapatan curi-curi pandang ke AG yang mengenakan hoody dan masker menutupi wajah memasuki ruang sidang.

Hal itu terjadi saat AG memasuki ruang sidang dan duduk di hadapan majelis hakim.

Kendati demikian, lirikan Mario ke AG tak berlangsung lama dan hanya terjadi selama beberapa detik saja.

Setelahnya, saat para saksi disumpah sebelum memberikan kesaksian di muka persidangan, Mario terlihat kembali menatap AG sepersekian detik lalu mengalihkan pandangannya ke objek lain.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang digelar hari ini, beragendakan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di muka persidangan.

Para saksi tersebut adalah AG, anggota polisi Chriswanda Oliver (37) dan teman Mario Dandy, Rafael Benitez (19).

Adapun sidang berlangsung secara tertutup, karena saksi anak AG masih berstatus anak di bawah umur.

Adapun dalam perkara tersebut, Mario Dandy Satrio didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Jaksa menyebut Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas dan anak AG (15).

Mario Dandy pun didakwa Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Shane Lukas juga didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara anak AG dalam kasus penganiayaan David juga telah dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Baca Juga: Di Sidang Mario Dandy, AG Dihadirkan Sebagai Saksi Mahkota




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x