Kompas TV nasional hukum

Harapan Kuasa Hukum agar Panji Gumilang dapat Penangguhan Penahanan: Atas Dasar Kemanusiaan

Kompas.tv - 3 Agustus 2023, 05:35 WIB
harapan-kuasa-hukum-agar-panji-gumilang-dapat-penangguhan-penahanan-atas-dasar-kemanusiaan
Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi undangan tim investigasi terkait dugaan penyimpangan di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, berharap penangguhan penahanan yang diajukan kliennya dikabulkan Bareskrim atas dasar kemanusiaan.

"Untuk penangguhan (penahanan) sudah kami sampaikan. Mudah-mudahan, atas dasar kemanusiaan, tentunya pihak Bareskrim mempertimbangkan sebaik-baiknya, sebijak-bijaknya," kata Hendra saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023) malam.

"Karena klien kami ini usianya, kita paham sudah 77 tahun, ya itu jadi pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia yang mendalam sehingga apa yang kita mohonkan, itu dikabulkan," ucapnya.

Hendra juga mengatakan, pemeriksaan Panji Gumilang akan dilanjutkan pada Kamis (3/8/2023) namun masih menunggu kondisi kesehatan dari pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Rencananya akan (pemeriksaan dilanjutkan), jamnya belum kita pastikan melihat kondisi klien kita, apakah masih kondisi siap atau kita istirahatkan," kata dia.

"Sejauh ini, alhamdulillah sehat ya walaupun ada sedikit keluhan-keluhan," imbuh Hendra.

Baca Juga: Panji Gumilang Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim Hingga 20 Hari ke Depan

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kepolisian resmi menahan Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penodaan atau penistaan agama, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan terhadap Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka.

“Terkait kasus penodaan penistaan agama oleh saudara PG, setelah ditetapkannya saudara PG sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” kata Ahmad.

"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 Waktu Indonesia Barat tanggal 2 Agustus 2003, dan dilakukan penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," imbuhnya.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal atau paling tinggi 10 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun,” kata Brigjen Djuhandhani.

“Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," jelasnya.

Baca Juga: Deret Kontroversi Panji Gumilang hingga Jadi Tersangka, Masjid Putus Asa-Salam Yahudi


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x