Kompas TV nasional hukum

Mantan Penyidik KPK Soroti Pemanggilan Cak Imin terkait Kasus Korupsi Kemnaker 2012: Apa Urgensinya?

Kompas.tv - 5 September 2023, 19:32 WIB
mantan-penyidik-kpk-soroti-pemanggilan-cak-imin-terkait-kasus-korupsi-kemnaker-2012-apa-urgensinya
Foto arsip. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mempertanyakan urgensi pemanggilan Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Saat dikonfirmasi pada Senin (4/9), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi yang menyebutkan penyidik KPK memanggil Cak Imin.

Ia menuturkan pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperjelas perbuatan tindak pidana dari pada para tersangka.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin.

“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” katanya.

Saat dipertegas kembali apakah betul KPK akan memanggil Cak Imin pada Selasa, Ali Fikri meminta media untuk menunggu saja.

"Besok ditunggu saja," ucap Ali.

Dia pun kembali mengatakan pihaknya berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim. 

Ia lantas menyebut jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Namun, Cak Imin berhalangan hadir dan meminta agar pemanggilan dilakukan pada Kamis (7/9). Terkait hal ini, KPK mengaku telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap politikus PKB itu.

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Kemnaker di 2012, Cak Imin Dipanggil KPK! Apakah Ada Niatan Politisasi?


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x