Kompas TV nasional hukum

Mantan Penyidik KPK Soroti Pemanggilan Cak Imin terkait Kasus Korupsi Kemnaker 2012: Apa Urgensinya?

Kompas.tv - 5 September 2023, 19:32 WIB
mantan-penyidik-kpk-soroti-pemanggilan-cak-imin-terkait-kasus-korupsi-kemnaker-2012-apa-urgensinya
Foto arsip. Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mempertanyakan urgensi pemanggilan Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi di Kemnaker pada 2012. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyoroti pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ia pun menanyakan urgensi pemanggilan Cak Imin yang kini menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) Anies Baswedan, mengingat kasus dugaan korupsi itu terjadi pada 2012.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut tidak semendesak seperti halnya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Tentu ini menjadi tanda tanya apalagi kasusnya kurang lebih 10 sampai 11 tahun yang lalu. Artinya, ini bukan kasus yang butuh penanganan cepat. Seperti misalnya OTT, sudah tidak mungkin ditunda, karena kasusnya baru, sehingga butuh bergerak cepat untuk pengungkapan," kata Yudi dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/9/2023).

"Artinya kalau kasusnya sudah terjadi, saya pikir ritmenya bisa diolah. Ini kan bagian dari strategi penyidikan menurut saya," sambungnya.

Terlebih, kata Yudi, pemanggilan tersebut dilakukan KPK tak berselang lama usai Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres pendamping Anies untuk Pilpres 2024.

"Ini kan suatu hal yang sebenarnya penyidik sudah paham mengenai kondisi, kan kami (penyidik) membaca berita, menganalisis dan sebagainya, kita tentu harus ada strategi," tegasnya.

Melihat hal tersebut, ia kembali mempertanyakan urgensi lembaga antirasuah melakukan pemanggilan terhadap Cak Imin.

"Oleh karena itu, saya melihat apa urgensinya atau perlunya dipanggil saat ini untuk kasus yang 10 atau 11 tahun yang lalu? Itu saja pertanyaan yang harus dijawab KPK," ungkapnya.

"Ini kan tidak seurgen misalnya OTT," sambung Yudi.

Baca Juga: Cak Imin Tak Hadir Sebagai Saksi di KPK Hari Ini, KPK Jadwal Ulang Minggu Depan

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK disebut telah menjadwalkan pemanggilan Cak Imin, hari ini, Selasa (5/9/2023).

Saat dikonfirmasi pada Senin (4/9), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi yang menyebutkan penyidik KPK memanggil Cak Imin.

Ia menuturkan pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk memperjelas perbuatan tindak pidana dari pada para tersangka.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Senin.

“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi,” katanya.

Saat dipertegas kembali apakah betul KPK akan memanggil Cak Imin pada Selasa, Ali Fikri meminta media untuk menunggu saja.

"Besok ditunggu saja," ucap Ali.

Dia pun kembali mengatakan pihaknya berharap para pihak yang dipanggil tersebut bisa hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirim. 

Ia lantas menyebut jadwal pemeriksaan terhadap saksi tersebut akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Namun, Cak Imin berhalangan hadir dan meminta agar pemanggilan dilakukan pada Kamis (7/9). Terkait hal ini, KPK mengaku telah melakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap politikus PKB itu.

"Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan saksi di minggu depan. Jadi bukan di hari Kamis, 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tetapi penyidik mengagendakan di minggu depan," ujar Ali dalam pesan tertulisnya, Selasa (5/9/2023).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Kemnaker di 2012, Cak Imin Dipanggil KPK! Apakah Ada Niatan Politisasi?


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x