Kompas TV nasional hukum

Jejak Kasus Ferdy Sambo (II): Pupus Skenario karena Nyanyian Bawahan

Kompas.tv - 24 September 2023, 09:00 WIB
jejak-kasus-ferdy-sambo-ii-pupus-skenario-karena-nyanyian-bawahan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E, tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Kapolri pun membentuk tim khusus guna membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J. Tim khusus itu digawangi Wakapolri, Irwasum Polri dan Kabareskrim Polri.

Agar tim khusus itu dapat bekerja optimal, seminggu setelah kasus penembakan Brigadir J disampaikan ke publik, Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Tim Khusus yang dibentuk Kapolri akhirnya lebih leluasa bekerja mengusut kasus Brigadir J. Hingga akhirnya tim tersebut menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Sehari setelahnya, Kapolri mencopot Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Richard Eliezer ditetapkan tersangka karena diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J. Melainkan ada unsur kesengajaan.

Penetapan tersangka itu membuat Richard Eliezer merasa dibohongi. Sebab, Ferdy Sambo menjanjikan akan melindunginya jika mengikuti perintah menembak Brigadir J. Belakangan, sikap Richard Eliezer berbalik: melawan skenario Sambo.

Kapolri menceritakan, Richard membongkar skenario Sambo melalui surat yang ditulis selama berjam-jam. Richard membeberkan rentetan peristiwa penembakan yang membuat Brigadir J tewas seketika.

“Dia menulis tangan, lama, (sekitar) enam jam,” ucap Kapolri.

Surat yang ditulis Richard kemudian dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Peristiwa yang dipaparkan Richard dimulai dari kejadian di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, saat dirinya menerima perintah menembak Brigadir J, hingga berujung pada eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Dengan demikian, maka sesungguhnya tidak pernah terjadi peristiwa baku tembak antara Richard dengan Brigadir J. Senjata Brigadir J memang meletus pada hari kejadian. Tapi, itu ditembakkan oleh Sambo untuk membuat alibi supaya ada kesan baku tembak.

Usai skenario baku tembak terbongkar, tim penyidik Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo berperan sebagai pihak yang memerintahkan Richard untuk menembak Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah saudara RE (Richard Eliezer) menembak saudara J (Yosua) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri.

Bersamaan dengan penetapan tersangka Ferdy Sambo, ditetapkan pula Kuat Maruf, asisten rumah tangga Sambo sebagai tersangka. Kuat Maruf berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Ajudan Ferdy Sambo lainnya Bripka Ricky Rizal sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka. Terakhir Putri Candrawathi juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. 

Baca Juga: Ternyata Ada Perbedaan Pendapat di Pimpinan LPSK soal Keputusan Cabut Perlindungan Richard Eliezer

Total, kelima tersangka pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ferdy Sambo Dipecat

Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dalam sidang etik itu, Polri memutuskan memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari instansi Kepolisian. Pemecatan itu tidak terlepas dari tindakannya yang melakukan sekaligus merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Selain dipecat, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenakan pula sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Tidak terima dengan hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.


 

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo kemudian digelar pada Senin, (20/9/2023). Kali ini, sidang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. 

Hasil sidang banding tidak berbeda dari sidang KKEP sebelumnya. Sidang banding malah memperkuat putusan etik terhadap Ferdy Sambo. Dengan demikian, Sambo tetap dipecat dari Polri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo),” kata Komjen Agung.

Setelah sidang etik, kasus berlanjut ke pengadilan  mendakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x