Kompas TV nasional hukum

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 15:00 WIB
mk-umumkan-3-anggota-majelis-kehormatan-mk-ada-jimly-asshiddiqie-hingga-wahiduddin-adams
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan pada Senin (23/10/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023). 

Pembentukan ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebut terdapat tiga anggota dalam MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

"Berkaiatan dengan MKMK, siapa saja yg menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yg akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut penjelasannya, komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

"Jimly mewakili tokoh masyarakat sekalipun beliau memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK," ujar Enny.

"Kemudian kedua Bintan Saragih mewakili akademisi, dan yang ketiga (Wahiduddin Adams) mewakili hakim aktif," ujarnya.

Enny menyebut nantinya MKMK ini akan menindaklanjuti terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke Mahkamah Konsitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK," ungkapnya.

Menurut pemaparannya, hingga siang ini, Senin (23/10), tercatat sebanyak 7 laporan yang telah masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga: Analisis Pukat UGM soal Putusan MK Terkait Batas Usia Minimum dan Maksimum Capres-Cawapres



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x