Kompas TV nasional hukum

MK Umumkan 3 Anggota Majelis Kehormatan MK, Ada Jimly Asshiddiqie hingga Wahiduddin Adams

Kompas.tv - 23 Oktober 2023, 15:00 WIB
mk-umumkan-3-anggota-majelis-kehormatan-mk-ada-jimly-asshiddiqie-hingga-wahiduddin-adams
Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan pada Senin (23/10/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK pada Senin (23/10/2023). 

Pembentukan ini sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih menyebut terdapat tiga anggota dalam MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

"Berkaiatan dengan MKMK, siapa saja yg menjadi bagian dari keanggotaan MKMK, Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yg akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menurut penjelasannya, komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

"Jimly mewakili tokoh masyarakat sekalipun beliau memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK," ujar Enny.

"Kemudian kedua Bintan Saragih mewakili akademisi, dan yang ketiga (Wahiduddin Adams) mewakili hakim aktif," ujarnya.

Enny menyebut nantinya MKMK ini akan menindaklanjuti terkait sejumlah laporan yang telah masuk ke Mahkamah Konsitusi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kami sudah bersepakat menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK," ungkapnya.

Menurut pemaparannya, hingga siang ini, Senin (23/10), tercatat sebanyak 7 laporan yang telah masuk ke MK berkaitan dengan putusan-putusan gugatan perkara serta dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga: Analisis Pukat UGM soal Putusan MK Terkait Batas Usia Minimum dan Maksimum Capres-Cawapres

Lebih lanjut, ia menyatakan MKMK dibentuk selain karena banyaknya laporan masyarakat, juga berdasarkan perintah UU MK, dengan tugas mengadili jika terjadi persoalan dugaan pelanggaran, termasuk temuan.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak telah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim MK.

Salah satunya dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).

Para hakim MK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hukum konstitusi setelah memproses sejumlah gugatan uji materi mengenai syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Selain itu ada pula laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) yang melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Adapun lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Pelaporan kelima hakim MK ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia capres dan cawapres.


Terdapat pula laporan terhadap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra oleh advokat Lisan Nusantara pada Kamis (19/10/2023).

Laporan ini terkait perbedaan pendapat (dissenting opinion) pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden-calon wakil presiden. 

Baca Juga: Prabowo Respons Putusan MK Tolak Batas Usia Capres 70 Tahun: Mari Jalankan Demokrasi Sebaik-baiknya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x