Kompas TV nasional peristiwa

Dokter Qory Berencana Cabut Laporan KDRT, Polisi: Masih Sayang

Kompas.tv - 20 November 2023, 15:27 WIB
dokter-qory-berencana-cabut-laporan-kdrt-polisi-masih-sayang
Willy Sulistio, tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Dokter Qory, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV - Dokter Qory (37) disebut berencana mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Willy Sulistio (39). Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut Qory telah menyampaikan secara lisan keinginan mencabut laporan.

"Betul (mau cabut lapora), sementara baru penyampaian lisan ke kami" kata Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Viral Dokter Qory Alami Kekerasan dari Suami saat Hamil, KPAI: Jangan Sepelekan KDRT

AKP Teguh menyebut Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi Willy Sulistio. Qory diketahui mengalami tindak kekerasan berulangkali oleh Willy Sulistio hingga trauma berat.

"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," kata AKP Teguh sebagaiamana dikutip Kompas.com.

Sebelum laporan dicabut, AKP Teguh mengaku kasus KDRT ini masih akan diproses. Willy sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Qory sebelumnya sempat kabur dari rumah dan mencari perlindungan di Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor usai diancam pakai pisau oleh Willy, 13 Oktober lalu.

Setelah diperiksa, Qory dinyatakan mengalami depresi dan trauma berat serta luka di kepala, punggung, dan paha.

Hasil visum et repertum menunjukkan bahwa Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.

Willy pun dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 5 tahun.

Baca Juga: Sempat Terjerat Kasus KDRT, Suami di Bekasi Tega Bunuh Istri


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x