Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Diminta Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Dukungan Perangkat Desa ke Gibran

Kompas.tv - 21 November 2023, 08:57 WIB
bawaslu-diminta-dalami-dugaan-pelanggaran-pemilu-dari-dukungan-perangkat-desa-ke-gibran
Cawapres RI nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Minggu (19/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mendalami dugaan pelanggaran kampanye Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (20/11/2023).

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai, Bawaslu bisa memanggil Gibran untuk mengklarifikasi dukungan yang diberikan para aparatur desa dalam acara tersebut. 

Menurutnya, dukungan aparat perangkat desa bisa menjadi awal potensi dugaan pelanggaran Pemilu. Apalagi, dukungan tersebut dilakukan di luar tahapan kampanye. 

"Meskipun belum masuk tahapan kampanye, tetapi ini menjadi informasi awal atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan harusnya bisa dipanggil dan dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu karena bisa masuk pasal kampanye di luar jadwal," ujar Neni, Senin (20/11/2023), dikutip dari Kompas.com

Neni menambahkan, dukungan perangkat desa kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi.

Baca Juga: Hadiri Acara APDESI di Jakarta, Gibran: Tampung Semua Aspirasi

Ia menilai, adanya mobilisasi kepala desa sudah memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. 

Para kandidat terlalu bermanuver politik dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan di Pilpres 2024. 

Tidak menutup kemungkinan, cara-cara mobilisasi ini dapat menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan peserta Pemilu yang lain. 

Ia mengingatkan, dalam Pasal 29 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), diatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum. Hal yang sama juga tercantum dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). 

Bagi yang melanggar, sambung Neni, sanksinya juga jelas tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x