Kompas TV nasional peristiwa

Organisasi Wartawan IKAJI Dideklarasikan: Fokus 3 Isu Besar, Dorong Pembentukan Dewan Media Sosial

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 11:34 WIB
organisasi-wartawan-ikaji-dideklarasikan-fokus-3-isu-besar-dorong-pembentukan-dewan-media-sosial
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Indonesia (Ketum PP IKAJI) Rommy Fibri (tengah berseragam IKAJI) setelah mendeklarasikan berdirinya organisasi wartawan IKAJI, foto bersama sejumlah tokoh nasional di gedung Radio Republik Indonesia (RRI), di Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023). (Sumber: Dok Ikatan Jurnalis Indonesia (IKAJI))
Penulis : Deni Muliya | Editor : Gading Persada

Baca Juga: Terjadi Pemukulan terhadap Jurnalis KompasTV pada Acara Golkar, Apa Kata Dewan Pers?

Selanjutnya, isu yang ketiga adalah aspek etika. Sekarang semuanya menjadi pengguna media sosial. 

Di ranah komunikasi, media sosial adalah new media yang menjadi bagian dari komunikasi massa. 

Sayangnya, kata Rommy, aturan terkait medsos sampai sekarang tidak jelas. 

“Iklan itu siapa yang ngatur. Kita lagi enak-enak searching dan browsing tiba-tiba muncul produk obat kuat atau apa lah, waduh saya nggak tega. Siapa yang ngatur ini, etikanya di mana ini? Belum lagi ada aspek medsos melakukan e-commerce, dan hari ini semarak,” ujarnya.

Rommy mengatakan, yang paling teknis dan sepele adalah soal penagihan pinjol. 

Banyak orang sudah menjadi korban. Bahkan, mereka ada yang bunuh diri, karena tidak tahan dengan cara penagihan pinjol. 

“Ini nggak ada yang ngatur, siapa yang ngatur? Masa semua kasus larinya ke kriminal polisi, ya numpuk nanti di kantor polisi. Kalau memang ini kita atur secara regulasi, menjadi bagian dari media, media sosial. Ini menjadi catatan,” ungkapnya.

Untuk itulah, IKAJI mendorong segera dibentuk Dewan Media Sosial (DMS) di Indonesia untuk mengakomodasi persoalan tersebut. 

Dewan Media Sosial bukan hanya berisi para jurnalis, tapi juga ada beberapa ahli. Yaitu, ahli iklan, ahli psikologi, dan ahli lainnya. 

“Memori kita bukan hanya urusan berita. Era digitalisasi urusannya bukan cuma berita. Tapi kasus-kasus e-commerce, kasus-kasus jual beli online. Kasus bisnis online juga harus diatur. Ini menjadi konsen IKAJI,” ujar Rommy.

Baca Juga: Dewan Pers Sayangkan Pengesahan UU KUHP: Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Sebagai informasi, deklarasi IKAJI dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya adalah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah.

Lalu ada Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) H. M. Nasir, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu Padi, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad, Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah Prof Muchlas MT, dan tokoh lainnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x