Kompas TV nasional politik

PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Kompas.tv - 28 Januari 2024, 06:15 WIB
pp-muhammadiyah-minta-jokowi-cabut-pernyataan-presiden-boleh-kampanye-dan-memihak
Presiden Joko Widodo memberi penjelasan mengenai pernyataan presiden boleh kampanye dalam UU Pemilu di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1/2024). (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut semua pernyataan yang menjurus ketidaknetralan institusi kepresidenan. Terlebih soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak. 

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menjelaskan, sikap pihaknya penting mengingat Muhammadiyah memiliki peran dan tanggung jawab keummatan dan  kebangsaan. 

Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah terus mendorong agar kepala negara tetap menjaga nalar demokrasi yang diperjuangkan seluruh komponen bangsa Indonesia untuk tidak diseret sesuka hati elit politik berdasarkan keinginan dan kepentingannya masing-masing.

Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata. Melainkan juga harus dilihat dari sudut pandang filosofis, etis, dan teknis.

Dalam sudut pandang normatif, Trisno mengakui dalam Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk ikut kampanye. 

Baca Juga: Gibran Enggan Komentari Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak

Namun ketentuan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan Pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye.

Pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekedar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.

"Bagaimana mungkin pendidikan politik masyarakat akan tercapai jika Presiden dan Wakil Presiden (yang aktif menjabat) kemudian mempromosikan salah satu kontestan, dengan (sangat mungkin) menegasi kontestan lainnya," ujar Trisno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1).

Dalam aspek filosofis, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat. Di dirinya melekat tanggung jawab moral dan hukum di segala aspek kehidupan bernegara, termasuk Pemilu. 

Di sisi lain presiden yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak Bikin Gaduh, Timnas Amin: Pemimpin Harus Konsisten

Semisal memastikan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x