Baca Juga: Menkumham Yasonna Dukung Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu 2024: Demi Mencari Kebenaran
Ia mengingatkan dalam UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyelesaian sengketa Pilpres di MK lebih bersifat memberikan kepastian, hasil dari putusan MK yang memiliki kewenangan mengadili perselisihan hasil Pemilu, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir bersifat final dan mengikat.
Menurutnya jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya, tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," sambung Yusril.
Baca Juga: Yusril Sebut Hak Angket DPR Tak Bisa Gugurkan Hasil Pemilu 2024
Adapun Hak Angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres diinisiasi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Inisiasi tersebut juga didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB dan PKS pengusung capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.